Salin Artikel

Pemkab Karawang Siapkan Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai Terapkan Protokol Kesehatan

Sebab, klaster industri mendominasi jumlah kasus Covid-19 di Karawang, hingga Karawang kembali ditetapkan sebagai zona merah.

"Di Karawang, klaster industri menyumbang pasien positif terbanyak. Pihak penegak hukum sedang mengkaji skema hukumnya," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).  

Cellica menyebut jika telat ditangani, penambahan pasien berpotensi hingga ratusan orang per bulan. Mengingat pasien positif dari klaster industri semakin bertambah.

"Karena karyawan itu juga berinteraksi dengan warga di pemukiman atau di pasar. Jadi bukan hanya di tempat kerja saja," kata Cellica. 

Cellica: ada perusahaan tutupi data Covid-19

Cellica juga meminta perusahaan terbuka perihal data Covid-19. Sebab, menurutnya ada perusahaan yang menutup-nutupi soal data tersebut.

Pemkab, kata dia, harus menghitung kesanggupan daerah merawat pasien Covid.

Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan skema hukum bagi korporasi yang lalai menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan, orang lalai yang menyebabkan pasien Covid-19 sampai meninggal, bakal dipidana.

"Jadi kalau ada yang laporan telah membuat protokol kesehatan tapi ternyata tidak dilakukan, bahkan ada yang meninggal, ini akan kita tuntut," kata Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin kepada wartawan.

Klaster industri di Karawang

Diketahui, kasus Covid-19 di Karawang didominasi klaster industri. Kurang lebih ada 68 perusahaan yang melapor ada karyawannya yang terpapar Covid-19.

"Yang terakhir masuk dari klaster perusahaan-perusahaan. Awalnya 17, 38 perusahaan, (sekarang) sudah menjadi 68 perusahaan," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Karawang Yayuk Sri Rahayu ditemui di kantornya, Selasa (22/9/2020).

Jumlah yang terpapar Covid-18 dari 68 perusahaan itu bervariasi. Jumlahnya hingga saat ini 190 orang. "Ada karyawan dan keluarganya," terangnya.


Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Karawang, kata Yayuk, telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan perihal penerapan protokol kesehatan.

Salah satunya melalui pertemuan virtual melalui zoom meeting yang difasilitasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Yayuk juga meminta perusahaan selalu berkomunikasi dengan gugus tugas jika ditemukan kasus positif. Beberapa perusahaan pun, kata dia, sudah proaktif. Gugus tugas pun sudah menindaklanjuti untuk melakukan tracing.

"Jangan sampai positif ditutup-tutupi, tracing sendiri dan ternyata salah," ucapnya.

Ia pun mengakui hal itu sempat dilakukan oleh salah satu perusahaan. Hanya saja ia enggan menyebut nama perusahaan itu.

"Waktu itu pernah ada. Akhirnya dilakukan kunjungan, paparan ke gugus tugas, ternyata sudah tidak bisa dilihat. Akhirnya sementara ditutup," ucapnya.

Yayuk menyebut jumlah kasus positif covid-19 di Karawang hingga 21 September 2020 mencapai 549 kasus, dengan rincian dirawat 166 orang, sembuh 365 orang, dan meninggal 18 orang.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/22/20524571/pemkab-karawang-siapkan-sanksi-bagi-perusahaan-yang-lalai-terapkan-protokol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke