Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin mengatakan, akibat perbuatan itu pelaku dijerat dengan dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, karena pelaku merupakan anggota kepolisian, selain proses pidana tersebut DY juga akan dilakukan proses peradilan kode etik profesi.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ancaman hukumannya bisa dijatuhi sanksi pemecatan secara tidak hormat.
"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin.
Komarudin mengecam perbuatan bejat pelaku, karena dianggap mencoreng citra kepolisian.
Pasalnya, sebagai seorang anggota polisi seharusnya dapat melindungi dan mengayomi masyarakat. Namun, perbuatan yang dilakukan pelaku justru sebaliknya.
Seperti diketahui, kasus pencabulan itu berawal saat korban ditilang pelaku karena dugaan pelanggaran lalu lintas.
Tapi bukannya ditilang sesuai ketentuan yang berlaku, justru korban diajak pergi ke hotel dan dicabuli.
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Khairina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.