Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Tersangka, Oknum Polisi yang Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas Mengakui Perbuatannya

Kompas.com - 22/09/2020, 15:55 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - DY, oknum anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun kasus yang menjeratnya adalah pencabulan terhadap gadis remaja berusia 15 tahun pelanggar lalu lintas.

Penetapan tersangka dilakukan polisi setelah menemukan fakta baru dalam kasus asusila tersebut.

Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pelaku sudah mengakui perbuatannya.

Baca juga: Polisi yang Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas Mengaku Tergiur Tubuh Korban

Adapun alasannya, karena tergiur dengan tubuh korban saat sedang dilakukan proses penilangan.

Setelah itu, korban diajak pergi ke sebuah hotel untuk melayani nafsu bejatnya.

"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Selain pengakuan tersebut, polisi juga sudah menerima hasil visum dari korban.

Hasilnya, diketahui bahwa saat itu telah terjadi persetubuhan antara pelaku dengan korban.

 

Terancam dipecat dan penjara 15 tahun

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin mengatakan, akibat perbuatan itu pelaku dijerat dengan dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, karena pelaku merupakan anggota kepolisian, selain proses pidana tersebut DY juga akan dilakukan proses peradilan kode etik profesi.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ancaman hukumannya bisa dijatuhi sanksi pemecatan secara tidak hormat.

"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin.

Baca juga: Fakta Baru Oknum Polisi Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas, Berstatus Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

Komarudin mengecam perbuatan bejat pelaku, karena dianggap mencoreng citra kepolisian.

Pasalnya, sebagai seorang anggota polisi seharusnya dapat melindungi dan mengayomi masyarakat. Namun, perbuatan yang dilakukan pelaku justru sebaliknya.

Seperti diketahui, kasus pencabulan itu berawal saat korban ditilang pelaku karena dugaan pelanggaran lalu lintas.

Tapi bukannya ditilang sesuai ketentuan yang berlaku, justru korban diajak pergi ke hotel dan dicabuli.

Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Khairina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com