KOMPAS.com - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum polisi lalu lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial DY memasuki babak baru.
Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Penetapan tersangka itu setelah hasil visum dari korban keluar dan terbukti telah terjadi persetubuhan.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Akibat perbuatannya itu, pelaku DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Cabuli Gadis yang Ditilang, Oknum Polisi Lalu Lintas Terancam Dipecat
Tidak hanya itu, karena pelaku merupakan anggota kepolisian, maka yang bersangkutan juga akan dilakukan proses peradilan kode etik profesi.
Adapun ancaman hukuman terberatnya bisa dipecat secara tidak hormat.
"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin.
Terkait dengan kasus pencabulan yang melibatkan anggotanya itu, pihaknya berjanji akan mengusutnya secara tuntas.
Baca juga: Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas Diduga Dicabuli Oknum Polisi, Kapolres: Mencoreng Citra Polri
Sebab, anggota Polri memiliki tugas untuk melindungi serta mengayomi masyarakat dan bukan berlaku sebaliknya.
"Kasus ini harus jadi pembelajaran semua pihak, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja," ujar Komarudin.