Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Oknum Polisi Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas, Berstatus Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/09/2020, 17:21 WIB
Setyo Puji

Editor

 

Kronologi kejadian

Dikatakan Komarudin, kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Selasa (15/9/2020) lalu.

Kejadian bermula saat korban (15) yang diketahui mengendarai sepeda motor bersama dengan rekannya kedapatan melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.

Karena adanya pelanggaran itu, oleh anggota polisi tersebut lalu diamankan dan dibawa ke pos untuk dilakukan proses tilang.

Namun tak berselang lama, korban malah dibawa oknum anggotanya itu ke sebuah hotel.

Baca juga: Diduga Salah Tangkap, Bocah 13 Tahun Babak Belur Dianiaya Polisi, Polda: Tidak Sengaja

Di lokasi tersebut korban diduga disetubuhi oleh pelaku.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban akhirnya melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada polisi.

Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Dony Aprian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com