Lebih lanjut dikatakan Paulus, penetapan tersangka kepada Wakil Bupati Yalimo tersebut setelah penyelidikan terhadap kasus kecelakaan yang menewaskan seorang polwan itu menemukan sejumlah fakta.
Yaitu selain tidak membawa SIM dan STNK, tersangka juga diketahui mabuk saat mengendarai kendaraan.
"Hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu," ujarnya.
Seperti diketahui, kecelakaan yang menewaskan seorang polwan tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2020) di Distrik Jayapura Selatan, sekitar pukul 07.30 WIT.
Kecelakaan itu bermula saat tersangka mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura menuju Entrop.
Baca juga: Hasil Tes Alkohol Positif, Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan Mengaku Tak Sadar Saat Berkendara
Karena tersangka saat itu diketahui sedang mabuk, akhirnya kendaraan yang dikendarainya hilang kendali ketika melintas di sebuah tikungan.
Akibatnya, kecelakaan tersebut tak terhindarkan dan menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian.
Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Dheri Agriesta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.