KOMPAS.com - Empat orang ibu-ibu yang diduga sebagai pelaku perusakan bendera Merah Putih di Sumedang, Jawa Barat, diamankan polisi.
Mereka di antaranya adalah ISR (36), warga Perum Bumi Mekar Jaya Indah RT 02 RW 09, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Kemudian, DYH (30), warga Dusun Gawiru RT 03 RW 06, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Selanjutnya, PO (40), warga Dusun Cikondang RT 02 RW 02, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Tanjungmedar, dan AN (51), warga Dusun Tarajumas RT 04 RW 05, Desa Sukamukti, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang.
Baca juga: Video Viral di Medsos, Empat Ibu di Sumedang Gunting Bendera Merah Putih
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, motif pelaku melakukan perusakan bendera Merah Putih tersebut ternyata karena ingin memberikan efek jera kepada anaknya.
Sebab, anaknya yang mengalami disabilitas atau autis itu diketahui selalu membawa bendera tersebut dalam kesehariannya.
Sehingga dengan dipotong-potong itu, pelaku berharap anaknya tidak lagi melakukan hal serupa.
"Dari pemeriksaan bahwa seorang ibu yang menyobek (menggunting) bendera tersebut adalah untuk mengingatkan atau memberi efek jera kepada anaknya yang disabilitas," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago dilansir dari TribunJakarta, Rabu (16/9/2020).
"Karena mungkin sudah terlalu lama melakukan hal tersebut, ibunya marah, maka diguntinglah bendera tersebut di depan anaknya," tambahnya.
Baca juga: Diduga Salah Tangkap, Bocah 13 Tahun Babak Belur Dianiaya Polisi, Polda: Tidak Sengaja
Meski demikian, pihaknya hingga saat ini masih berusaha melakukan pendalaman penyelidikan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.