Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrak Polwan hingga Tewas, Wakil Bupati Yalimo Kini Ditahan dan Sudah Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 17/09/2020, 14:45 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi terancam hukuman 12 tahun penjara.

Hal itu menyusul penetapan tersangka dari pihak kepolisian kepada yang bersangkutan.

"Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020).

Paulus mengatakan, meski yang bersangkutan berstatus sebagai wakil bupati, namun tidak akan mempengaruhinya dalam proses penegakkan hukum.

Oleh karena itu, pihaknya meminta semua pihak untuk menghargai upaya yang sedang dilakukan kepolisian saat ini. Sebab, semua orang berlaku sama di hadapan hukum.

"Terkait hak politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak berkompeten yang mengurusnya, urusan kami adalah bagaimana sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas," kata dia.

Baca juga: Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, Paulus mengatakan, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

"UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang," terangnya.

"Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," jelas Paulus.

 

Positif konsumsi alkohol

Lebih lanjut dikatakan Paulus, penetapan tersangka kepada Wakil Bupati Yalimo tersebut setelah penyelidikan terhadap kasus kecelakaan yang menewaskan seorang polwan itu menemukan sejumlah fakta.

Yaitu selain tidak membawa SIM dan STNK, tersangka juga diketahui mabuk saat mengendarai kendaraan.

"Hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu," ujarnya.

Seperti diketahui, kecelakaan yang menewaskan seorang polwan tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2020) di Distrik Jayapura Selatan, sekitar pukul 07.30 WIT.

Kecelakaan itu bermula saat tersangka mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura menuju Entrop.

Baca juga: Hasil Tes Alkohol Positif, Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan Mengaku Tak Sadar Saat Berkendara

Karena tersangka saat itu diketahui sedang mabuk, akhirnya kendaraan yang dikendarainya hilang kendali ketika melintas di sebuah tikungan.

Akibatnya, kecelakaan tersebut tak terhindarkan dan menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian.

Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Dheri Agriesta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com