Pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban itu dilakukan sebanyak dua kali.
Tak hanya itu, pelaku juga diketahui sempat memeras korban untuk memberikan uang dengan jumlah tertentu.
Baca juga: Detik-detik PSK Tewas Usai Layani Pelanggan, Sempat Kejang-kejang dan Jatuh dari Tempat Tidur
Modusnya juga sama, yaitu mengancam akan menyebarkan rekaman video bugil tersebut jika korban tak bisa memenuhi permintaannya.
"Bahkan pelaku juga meminta uang Rp 1 juta dengan cara yang sama. Korban yang merasa diperas akhirnya melaporkan kasus ini bersama orangtuanya dan pelaku ditangkap," ujar Efrannedy.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.