Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjaring Operasi Yustisi, Ibu Ini Kebingungan Tetap Kena Denda meski Pakai Masker

Kompas.com - 15/09/2020, 05:42 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Maidi berharap, seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan setelah operasi yustisi digelar.

Ia menuturkan besaran denda disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Kota Madiun. Bagi yang membawa masker tapi tidak dipakai dikenakan denda Rp 50 ribu.

Baca juga: Khofifah Terbitkan Pergub, Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Denda Rp 250.000

Sementara pelanggar yang tidak membawa dan tidak mengenakan masker dikenai denda Rp 75 ribu.

Sedangkan warga yang tidak sanggup membayar denda diberikan sanksi sosial dengan menyemprotkan cairan desinfektan di sekitar Jalan Pahlawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com