Maidi berharap, seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan setelah operasi yustisi digelar.
Ia menuturkan besaran denda disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Kota Madiun. Bagi yang membawa masker tapi tidak dipakai dikenakan denda Rp 50 ribu.
Baca juga: Khofifah Terbitkan Pergub, Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Denda Rp 250.000
Sementara pelanggar yang tidak membawa dan tidak mengenakan masker dikenai denda Rp 75 ribu.
Sedangkan warga yang tidak sanggup membayar denda diberikan sanksi sosial dengan menyemprotkan cairan desinfektan di sekitar Jalan Pahlawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.