SURABAYA, KOMPAS.com - Sanksi pelanggaran disiplin protokol Covid-19 di wilayah Jawa Timur (Jatim) mulai diterapkan pada Senin (14/9/2020).
Berdasarkan peraturan yang diteken Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, warga yang melanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi, salah satunya denda Rp 250.000.
Baca juga: Selisih 2 Tahun Mendaftar, Slamet Tetap Bisa Berangkat Haji Bersama Ibunya
Selain denda administratif, ada sanksi lain berupa teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, serta kerja sosial.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur Budi Santosa, sanksi itu sesuai Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 yang menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum telah direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2020.
"Pergub nomor 53 baru diundangkan 7 September dan resmi berlaku hari ini 14 September 2020," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin siang.
Meski begitu, masing-masing daerah tetap menerapkan peraturan kepala daerah masing-masing terkait pemberian denda.
"Seperti Gresik dan Sidoarjo masing-masing Rp 150.000, di Tuban Rp 100.000. Sesuai kemampuan ekonomi masing-masing daerah," terangnya.
Menurutnya, tak semua daerah memiliki regulasi yang mengatur sanksi denda administratif untuk pelanggar protokol Covid-19.
Namun, ia memastikan dari 38 daerah di Jatim, sudah sebagian besar menerapkan sanksi denda administratif.
Selain sanksi individu, sanksi administratif juga diberikan kepada badan usaha. Sanksi itu diklasifikasikan sesuai besaran usaha.
Baca juga: Menteri KKP Dikabarkan Positif Covid-19, 10 Pejabat Pemprov NTT Rapid Test, Ini Hasilnya
Usaha mikro yang melanggar mendapatkan denda sebesar Rp 500.000, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta.
"Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.