Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjaring Operasi Yustisi, Ibu Ini Kebingungan Tetap Kena Denda meski Pakai Masker

Kompas.com - 15/09/2020, 05:42 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Dua ibu rumah tangga heran saat terjerat dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang digelar Pemerintah Kota Madiun. Sebab, mereka sudah mengenakan masker.

Operasi yustisi itu melibatkan penyidik Reskrim Polres Madiun Kota, hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun. Para pelanggar dalam operasi itu langsung menjalani sidang di tempat.

Warga yang melanggar protokol kesehatan saat melintas di Jalan Pahlawan, Kota Madiun, langsung dicegat petugas.

Setelah kendaraan mereka parkir, pengemudi dan penumpang yang melanggar protokol kesehatan seperti tak mengenakan masker didata petugas Satpol PP.

Mereka juga harus menjalani rapid test Covid-19 sebelum mengikuti sidang. Pelanggar yang dinyatakan non-reaktif bisa mengikuti sidang yang dihadiri hakim, jaksa, dan penyidik Polri.

Persidangan itu berlangsung singkat. Pelanggar langsung mendengar vonis hukuman dari hakim. Rata-rata pelanggar dikenakan denda uang sebesar Rp 50.000 mengenakan masker.

Baca juga: Bupati Non-aktif Sidoarjo: Saya Tidak Pernah Minta-minta Uang...

Hal serupa dialami dua orang ibu berinisial AI dan AN. Mereka sempat berdebat dengan petugas dan hakim yang memimpin sidang di halaman Plaza Madiun, Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Senin (14/9/2020).

Mereka diberhentikan tim gabungan karena tak menggunakan masker dengan benar saat berada di dalam mobil.

Masker yang dipakai ibu-ibu tak menutupi mulut dan hidung.

AI, warga Kota Madiun, mengaku tak tahu wajib mengenakan masker saat berada di dalam mobil.

Saat itu, AI mengendarai mobil bersama putranya.

“Saya belum tahu kalau di dalam mobil juga harus tetap mengenakan masker dengan benar. Kalau di dalam mobil ya kita lepas,” kata AI di Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Senin.

AI mengaku masker yang dipakainya tak menutupi mulut dan hidung. Sebab, dirinya sedang menelepon seseorang lewat ponselnya.

Sementara, AN yang merupakan warga Magetan, mengaku diberhentikan karena masker yang dipakainya melorot sampai ke bawah mulut.

AN ditangkap saat mengendarai mobil di Jalan Pahlawan, Kota Madiun.

“Masker yang saya kenakan tadi melorot sendiri. Jadi saya tidak sengaja melorotkan kain maskernya,” ujar AN di depan hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Di hadapan hakim, ibu rumah tangga itu sempat mencontohkan bagaimana maskernya bisa turun sendiri.

Baca juga: Siapa Pun yang Melanggar Protokol Kesehatan, kalau Melawan Secara Fisik, Kita Hukum,

Tetapi, hakim tetap memberikan denda kepada AN.

Awalnya, AI dan AN sempat berdebat dengan hakim saat persidangan. Namun, mereka akhirnya menerima hukuman itu dan membayar denda.

Tanggapan wali kota

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, operasi yustisi digelar sebagai bentuk penerapan Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020. Khususnya, penerapan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Selama dua jam operasi yustisi, ditemukan empat pelanggar. Dengan demikian, dari sekian banyak pengguna mobil dan motor sudah banyak yang patuh,” ujar Maidi di sela operasi yustisi.

Maidi berharap, seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan setelah operasi yustisi digelar.

Ia menuturkan besaran denda disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Kota Madiun. Bagi yang membawa masker tapi tidak dipakai dikenakan denda Rp 50 ribu.

Baca juga: Khofifah Terbitkan Pergub, Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Denda Rp 250.000

Sementara pelanggar yang tidak membawa dan tidak mengenakan masker dikenai denda Rp 75 ribu.

Sedangkan warga yang tidak sanggup membayar denda diberikan sanksi sosial dengan menyemprotkan cairan desinfektan di sekitar Jalan Pahlawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com