Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjaring Operasi Yustisi, Ibu Ini Kebingungan Tetap Kena Denda meski Pakai Masker

Kompas.com - 15/09/2020, 05:42 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Sementara, AN yang merupakan warga Magetan, mengaku diberhentikan karena masker yang dipakainya melorot sampai ke bawah mulut.

AN ditangkap saat mengendarai mobil di Jalan Pahlawan, Kota Madiun.

“Masker yang saya kenakan tadi melorot sendiri. Jadi saya tidak sengaja melorotkan kain maskernya,” ujar AN di depan hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Di hadapan hakim, ibu rumah tangga itu sempat mencontohkan bagaimana maskernya bisa turun sendiri.

Baca juga: Siapa Pun yang Melanggar Protokol Kesehatan, kalau Melawan Secara Fisik, Kita Hukum,

Tetapi, hakim tetap memberikan denda kepada AN.

Awalnya, AI dan AN sempat berdebat dengan hakim saat persidangan. Namun, mereka akhirnya menerima hukuman itu dan membayar denda.

Tanggapan wali kota

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, operasi yustisi digelar sebagai bentuk penerapan Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020. Khususnya, penerapan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Selama dua jam operasi yustisi, ditemukan empat pelanggar. Dengan demikian, dari sekian banyak pengguna mobil dan motor sudah banyak yang patuh,” ujar Maidi di sela operasi yustisi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com