Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khofifah: PSBM Terbukti Efektif Menekan Penyebaran Covid-19 di Jatim

Kompas.com - 14/09/2020, 15:23 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Jika DKI Jakarta memilih kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19, Pemprov Jawa Timur memilih skema Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk tujuan yang sama.

"Alhamdulillah di Jatim intervensi PSBM terbukti lebih efektif untuk menekan penyebaran virus Covid-19," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (14/9/2020).

Dia mengatakan, tiap daerah terus belajar untuk menemukan format yang sesuai dan efektif sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.

Karena tiap daerah punya situasi sosial, kultural, kepadatan penduduk, risiko penularan dan kapasitas kesehatan yang berbeda-beda.

Baca juga: Video Viral Pria Tak Pakai Masker Adu Fisik dengan Petugas Protokol Covid-19

Di Jatim PSBM atau juga disebut mikro lockdown atau karantina lokal telah dilakukan di Magetan, termasuk di area Pondok Pesantren Temboro.

"PSBM dilakukan secara ketat dengan mengunci pintu keluar masuk desa, testing massif dan karantina total selama 14 hari. Hasilnya, sampai hari ini sudah tidak ada penyebaran kasus Covid-19 baru dari daerah tersebut," ujar dia.

PSBM juga diterapkan di sejumlah titik penyebaran baru seperti Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong Sidoarjo dan Ponpes Darussalam Blokagung Banyuwangi.

"Selain banyak kampung tangguh sebagai wilayah terkecil, pola PSBM juga sesuai saran para pakar dan saran presiden Jokowi," ujar dia.

Kasus Covid-19 di Jatim hingga 13 September 2020 tercatat sebanyak 38.088 kasus.

Jumlah pasien sembuh tercatat 30.540 pasien, 4.785 pasien dirawat dan 2.763 pasien meninggal dunia.

Daerah penyumbang kasus terbanyak tetap Surabaya dengan 13.118 kasus, disusul Sidoarjo dengan 5.706 kasus dan Gresik dengan 2.924 kasus.

Baca juga: Ikuti Google Maps, Pengendara Scoopy Masuk Jalur Tol Mojokerto-Jombang

Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.

PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com