MATARAM, KOMPAS.com - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Penyakit Menular, mulai berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (14/9/2020).
Kepala Dinas Kesehatan NTB dr Nurhandini Eka Dewi mengatakan, tujuan diberlakukannya perda ini untuk mempercepat pemutusan mata rantai penularan Covid-19 di NTB.
"Kami belajar dari daerah lain, walaupun dilakukan pembatasan sosial berskala besar apabila sanksi yang diberikan tidak ada, masyarakat cenderung tetap abai terhadap protokol kesehatan Covid-19," kata Eka, melalui video rilis, Minggu (13/9/2020).
Perda tersebut sebelumnya telah disahkan oleh DPRD provinsi NTB dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Jumlah Kematian Tinggi, Pemprov NTB Lakukan Tracing Masif
Eka mengatakan, keberadaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 adalah pertama di Indonesia dan NTB, sekarang menjadi acuan bagi seluruh provinsi dan kabupaten dalam hal penegakan aturan protokol Covid-19.
"Perda tentang pencegahan penyakit menular artinya tidak hanya Covid-19 tetapi semua penyakit menular yang berpotensi menimbulkan wabah ada di dalam perda tersebut," terang dia.
Khusus untuk Covid-19, kata Eka, dijabarkan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi NTB.
Perda dan Pergub inilah yang menjadi dasar diberlakukannya penindakan oleh aparat penegak Perda yaitu Satpol PP dibantu Polisi dan TNI, untuk menjatuhkan sanksi kepada siapa saja yang tidak patuh perda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.