Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov NTB Resmi Terapkan Sanksi Denda Rp 100.000 bagi Warga Tak Bermasker

Kompas.com - 14/09/2020, 12:15 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Salah satu sanksi atau denda yang diatur di dalam Perda tersebut adalah denda sebesar Rp 100.000 bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum.

Eka berharap, seluruh masyarakat memahami Perda dan mematuhi protokol kesehatan, sehingga tidak perlu ada penegakan hukum.

Baca juga: Seorang Peserta SKB CPNS Positif Covid-19 dan 24 Reaktif, BKD NTB: Tetap Bisa Ikut Tes

"Kami berharap tidak ada warga yang dihukum karena melanggar perda," kata Eka.

Data Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 NTB hingga Minggu (13/9/2020) jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di NTB sebanyak 2.960 orang.

Dari jumlah tersebut, 2.346 pasien sudah dinyatakan sembuh dan 173 orang meninggal dunia. Sementara 441 pasien masih menjalani isolasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com