Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov NTB Resmi Terapkan Sanksi Denda Rp 100.000 bagi Warga Tak Bermasker

Kompas.com - 14/09/2020, 12:15 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Penyakit Menular, mulai berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (14/9/2020).

Kepala Dinas Kesehatan NTB dr Nurhandini Eka Dewi mengatakan, tujuan diberlakukannya perda ini untuk mempercepat pemutusan mata rantai penularan Covid-19 di NTB.

"Kami belajar dari daerah lain, walaupun dilakukan pembatasan sosial berskala besar apabila sanksi yang diberikan tidak ada, masyarakat cenderung tetap abai terhadap protokol kesehatan Covid-19," kata Eka, melalui video rilis, Minggu (13/9/2020).

Perda tersebut sebelumnya telah disahkan oleh DPRD provinsi NTB dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Jumlah Kematian Tinggi, Pemprov NTB Lakukan Tracing Masif

Eka mengatakan, keberadaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 adalah pertama di Indonesia dan NTB, sekarang menjadi acuan bagi seluruh provinsi dan kabupaten dalam hal penegakan aturan protokol Covid-19.

"Perda tentang pencegahan penyakit menular artinya tidak hanya Covid-19 tetapi semua penyakit menular yang berpotensi menimbulkan wabah ada di dalam perda tersebut," terang dia.

Khusus untuk Covid-19, kata Eka, dijabarkan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi NTB.

Perda dan Pergub inilah yang menjadi dasar diberlakukannya penindakan oleh aparat penegak Perda yaitu Satpol PP dibantu Polisi dan TNI, untuk menjatuhkan sanksi kepada siapa saja yang tidak patuh perda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com