Mirfano memastikan teknis pemberhentian gaji Bupati Jember akan diatur oleh BPKAD.
Sebelum diberitakan, Komisi C DPRD Jember meminta mengundang Kepala BPKAD, asisten administrasi Pemkab Jember dan Bank Jatim.
Tujuannya untuk menanyakan terkait penerapan pemberhentian gaji Bupati Jember.
Hal itu seiring dengan sanksi administratif yang diterapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Baca juga: Bupati Jember Tak Risau dengan Sanksi dari Khofifah: Saya Biasa Jadi Pejuang Sosial
Yakni tidak dibayarkannya hak-hak keuangan bupati, meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
Selain itu, juga honorarium dan biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Alasan sanksi diberikan karena keterlambatan bupati Jember dalam proses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.