Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Indahkan Panggilan DPRD Jember, Kepala BPKAD Menghilang Saat Disidak

Kompas.com - 11/09/2020, 16:01 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Mirfano memastikan teknis pemberhentian gaji Bupati Jember akan diatur oleh BPKAD.

Sebelum diberitakan, Komisi C DPRD Jember meminta mengundang Kepala BPKAD, asisten administrasi Pemkab Jember dan Bank Jatim.

Tujuannya untuk menanyakan terkait penerapan pemberhentian gaji Bupati Jember.

Hal itu seiring dengan sanksi administratif yang diterapkan oleh Gubernur Jawa Timur.

Baca juga: Bupati Jember Tak Risau dengan Sanksi dari Khofifah: Saya Biasa Jadi Pejuang Sosial

Yakni tidak dibayarkannya hak-hak keuangan bupati, meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Selain itu, juga honorarium dan biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Alasan sanksi diberikan karena keterlambatan bupati Jember dalam proses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com