Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Indahkan Panggilan DPRD Jember, Kepala BPKAD Menghilang Saat Disidak

Kompas.com - 11/09/2020, 16:01 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Komisi C DPRD Jember geram dengan tindakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Penny Artha Medya.

Sebab, tidak mengindahkan undangan DPRD untuk rapat dengar pendapat tentang pemberhentian gaji Bupati Jember Faida, pada Jumat (11/9/2020).

Dia tidak hadir dalam rapat tersebut tanpa ada keterangan. Berbeda dengan Sekda Mirfano yang juga diundang, namun memberikan informasi pada DPRD alasan ketidakhadirannya karena belum mendapat izin dari Bupati Jember.

“BPKAD dan asisten tidak ada keterangan, sekda tidak ada perintah dari bupati,” kata ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto, kepada Kompas.com, di lokasi sidak.

Baca juga: Diminta Blokir Rekening Bupati Jember, Bank Jatim: Tidak Bisa, Kalau Tak Ada Permintaan Pemilik

DPRD Jember akhirnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor BPKAD.

Namun kepala BPKAD menghilang dan sedang tidak ada di kantor.

“Tidak ada di kantor, tadi katanya rapat ke DPRD,” kata salah seorang resepsionis saat ditanya oleh David Handoko Seto.

Lalu, David masuk ke ruangan kerja BPKAD dan kembali menanyakan keberadaan kepala BPKAD.

“Ibunya lagi sakit pak,” tambah salah seorang PNS di dalam ruangan tersebut.

David pun heran dengan alasan para pegawai BPKAD. Sebab, alasan yang diberikan berbeda-beda.

“Resepsionis mengatakan (Kepala BPKAD) kemungkinan rapat dengan DPRD, tapi beberapa Kabid bilang sedang sakit, kami tidak tahu yang benar yang mana,” ucap David.

Akhirnya, David mengumpulkan sejumlah kepala bidang di ruang rapat BPKAD.

Dia menanyakan terkait sanksi gubernur apakah sudah diketahui oleh BPKAD. Namun, beberapa pegawai tidak mengerti.

David menjelaskan kedatangannya untuk mempertanyakan gaji Bupati Jember. Sebab, BPKAD yang mengerti teknis pencairan dan jumlah yang dikeluarkan.

Selain itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengadakan kegiatan, Bupati Jember dimasukkan sebagai pengarah. Jabatan tersebut ada honor yang dibayarkan.

Baca juga: Wakill Ketua DPRD Jember: Bupati Tidak Memahami Regulasi Tata Kelola Pemerintahan

 

“Kami meminta Sekda instruksikan pada OPD untuk menindaklanjuti sanksi gubernur ini,” ucap dia.

Yakni tidak mengajukan lagi honor berapapun dan apapun bagi Bupati Jember di semua OPD Pemkab Jember.

David berharap sanksi itu dipatuhi, karena kalau tidak, ada dampak hukum pada pihak OPD.

Sekda Mirfano yang menemui anggota Komisi C DPRD Jember mengatakan, pihak BPKAD belum koordinasi dengan dirinya. Namun pihaknya akan mematuhi sanksi dari Gubernur tersebut.

“Bupati sudah terima surat sanksi gubernur, saya kirim juga via Wa,” tutur dia.

Mirfano memastikan teknis pemberhentian gaji Bupati Jember akan diatur oleh BPKAD.

Sebelum diberitakan, Komisi C DPRD Jember meminta mengundang Kepala BPKAD, asisten administrasi Pemkab Jember dan Bank Jatim.

Tujuannya untuk menanyakan terkait penerapan pemberhentian gaji Bupati Jember.

Hal itu seiring dengan sanksi administratif yang diterapkan oleh Gubernur Jawa Timur.

Baca juga: Bupati Jember Tak Risau dengan Sanksi dari Khofifah: Saya Biasa Jadi Pejuang Sosial

Yakni tidak dibayarkannya hak-hak keuangan bupati, meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Selain itu, juga honorarium dan biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Alasan sanksi diberikan karena keterlambatan bupati Jember dalam proses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com