KOMPAS.com- Seorang lelaki di Ngada, NTT berinisial KU (45) harus berurusan dengan polisi.
KU terancam hukuman sembilan tahun penjara setelah pasangan selingkuhnya, EE (44) tewas saat berhubungan badan dengannya.
Kini, polisi menahan KU di Mapolres Ngada.
Baca juga: Seorang Wanita Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Selingkuhannya
Awalnya keduanya menjalin hubungan gelap dan berhubungan badan.
Padahal KU telah berkeluarga. Sedangkan pasangan perempuannya, EE merupakan janda yang memiliki satu anak.
EE sempat mengeluh lemas ketika keduanya berhubungan badan, tak lama kemudian ia mengalami kejang-kejang.
Seketika itu pula EE tak bergerak.
"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai.
Baca juga: Tertular Penjual, 8 Pembeli Soto Lamongan Positif Covid-19, Gugus Tugas: Padahal Sudah Pakai Masker