Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selingkuhannya Kejang dan Tewas Saat Berhubungan Badan, Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/09/2020, 18:49 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Ponsel EE dibawa selingkuhan untuk hilangkan jejak

Panik, KU pun menunggu selama 10 menit.

Sempat merapikan baju EE, KU pun pergi lantaran mengetahui selingkuhannya tak kunjung sadar.

Ia juga membawa ponsel milik korban dan membuangnya ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan mereka.

Baca juga: Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Pria Ini Perkosa Nenek 65 Tahun Tetangganya Sendiri

Korban ternyata meninggal, polisi tangkap KU

Ilustrasi BorgolKOMPAS.com/JOSEPHUS PRIMUS Ilustrasi Borgol

EE yang ditinggalkan oleh KU rupanya meninggal dunia.

Polisi pun memburu dan berhasil menangkap KU sekitar dua pekan setelah kejadian.

Karena tak menolong selingkuhannya, KU diduga melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan hingga mengakibatkan kematian.

KU dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Sumba, Ignasius Sara | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com