KU terancam hukuman sembilan tahun penjara setelah pasangan selingkuhnya, EE (44) tewas saat berhubungan badan dengannya.
Kini, polisi menahan KU di Mapolres Ngada.
Awalnya keduanya menjalin hubungan gelap dan berhubungan badan.
Padahal KU telah berkeluarga. Sedangkan pasangan perempuannya, EE merupakan janda yang memiliki satu anak.
EE sempat mengeluh lemas ketika keduanya berhubungan badan, tak lama kemudian ia mengalami kejang-kejang.
Seketika itu pula EE tak bergerak.
"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai.
Sempat merapikan baju EE, KU pun pergi lantaran mengetahui selingkuhannya tak kunjung sadar.
Ia juga membawa ponsel milik korban dan membuangnya ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan mereka.
EE yang ditinggalkan oleh KU rupanya meninggal dunia.
Polisi pun memburu dan berhasil menangkap KU sekitar dua pekan setelah kejadian.
Karena tak menolong selingkuhannya, KU diduga melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan hingga mengakibatkan kematian.
KU dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Sumba, Ignasius Sara | Editor : David Oliver Purba)
https://regional.kompas.com/read/2020/09/10/18492711/selingkuhannya-kejang-dan-tewas-saat-berhubungan-badan-pria-ini-terancam-9