Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Terlibat Penembakan Warga Makassar Dilepaskan, Propam Polda Sulsel Siapkan Sidang

Kompas.com - 10/09/2020, 11:29 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 16 aparat kepolisian yang ditahan terkait kasus penembakan 3 warga Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, dilepas usai diperiksa selama 5x24 jam. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan Bidang Propam Polda Sulsel kini tengah melengkapi berkas perkara untuk menggelar sidang terhadap anggota dari Polsek Ujung Tanah dan Polres Pelabuhan Makassar tersebut. 

"Iya sudah kembali. Progres Program melengkapi berkas perkara dan akan disidangkan secepatnya," kata Ibrahim kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Keluarga Korban Penembakan Polisi Resmi Buat Laporan di Polda Sulsel

Ibrahim belum bisa memastikan kapan kepastian waktu Propam menggelar sidang terhadap 16 aparat tersebut.

Demikian juga saat ditanya terkait hasil pemeriksaan mengenai apakah polisi yang terlibat penembakan tersebut melanggar prosedur, Ibrahim enggan membeberkannya.

"Nanti kita infokan setelah semua hasil pemeriksaannya tuntas dan sudah selesai sidang," ucap Ibrahim.

Sementara itu keluarga korban melalui penasihat hukumnya mendesak polisi jajaran Polda Sulsel agar transparan dalam menangani proses hukum terhadap polisi yang diduga terlibat dalam menewaskan seorang warga bernama Anjas.

Baca juga: Buntut Kasus Penembakan 3 Warga di Makassar, 16 Polisi Ditahan

Apalagi saat ini, kasus penembakan tersebut masih berkutat di Bidang Propam Polda Sulsel.

"Harusnya tanpa adanya laporan dari keluarga korban, dugaan tindak pidana ini seharusnya diusut," kata Azis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com