MAKASSAR, KOMPAS.com - Keluarga korban penembakan polisi di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, resmi melapor secara resmi di Polda Sulsel, Sabtu (5/9/2020).
Pendamping hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis Dumpa mengatakan, korban serta keluarganya meminta Polda Sulsel mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan aparat kepolisian saat insiden penembakan itu terjadi.
Laporan tersebut, kata Azis, dibuat di Sentra Pendidikan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel dengan nomor STTPL/275/IX/2020/SPKT Polda SULSEL.
"Ada dugaan kuat anggota polisi melepaskan tembakan secara mendatar dan terarah, bukan tembakan peringatan yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat. Tindakan yang demikian adalah murni tindak pidana yang harus diproses dalam sistem peradilan umum," kata Azis dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Hendak Dijual untuk Uang Kuliah Anaknya, Sapi Milik Samsuddin Malah Ditembak Polisi
Azis mengatakan, dasar laporan itu diatur dalam Pasal 29 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan 'Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum'.
Keluarga korban, kata Azis, melaporkan secara resmi Bripka Us dan anggota lainnya di Polsek Ujung Tanah yang diduga melakukan penembakan yang menyebabkan Anjas (23) meninggal dunia.
Aparat yang terlibat diduga melanggar Pasal 338 Pasal 338 KUHPidana subs 170 KUHPidana jo 351 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana.
"Pihak korban menduga kuat bahwa anggota polisi menggunakan senjata api secara melawan hukum dan sewenang-wenang," imbuh Azis.
Baca juga: Buntut Kasus Penembakan 3 Warga di Makassar, 16 Polisi Ditahan
Hal itu, berdasarkan keterangan para saksi serta bukti berupa rekaman CCTV hingga puluhan selongsong peluru yang ditemukan warga di lokasi kejadian.
Azis juga menyebut polisi saat itu melakukan penembakan bertubi-tubi itu di tengah permukiman padat penduduk.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.