Salin Artikel

Polisi yang Terlibat Penembakan Warga Makassar Dilepaskan, Propam Polda Sulsel Siapkan Sidang

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan Bidang Propam Polda Sulsel kini tengah melengkapi berkas perkara untuk menggelar sidang terhadap anggota dari Polsek Ujung Tanah dan Polres Pelabuhan Makassar tersebut. 

"Iya sudah kembali. Progres Program melengkapi berkas perkara dan akan disidangkan secepatnya," kata Ibrahim kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).

Ibrahim belum bisa memastikan kapan kepastian waktu Propam menggelar sidang terhadap 16 aparat tersebut.

Demikian juga saat ditanya terkait hasil pemeriksaan mengenai apakah polisi yang terlibat penembakan tersebut melanggar prosedur, Ibrahim enggan membeberkannya.

"Nanti kita infokan setelah semua hasil pemeriksaannya tuntas dan sudah selesai sidang," ucap Ibrahim.

Sementara itu keluarga korban melalui penasihat hukumnya mendesak polisi jajaran Polda Sulsel agar transparan dalam menangani proses hukum terhadap polisi yang diduga terlibat dalam menewaskan seorang warga bernama Anjas.

Apalagi saat ini, kasus penembakan tersebut masih berkutat di Bidang Propam Polda Sulsel.

"Harusnya tanpa adanya laporan dari keluarga korban, dugaan tindak pidana ini seharusnya diusut," kata Azis.


Sebelumnya diberitakan, tiga pemuda di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, dilarikan ke rumah sakit usai menjadi korban penembakan polisi, Minggu (30/8/2020) dini hari.

Tiga pemuda yang mengalami luka tembak yakni Anjas (23), Iqbal (22), dan Amar (18).

Anjas yang sempat kritis setelah mengalami luka tembak di kepala dinyatakan meninggal dunia pada Minggu sore.

Sementara Iqbal dan Amar mengalami luka tembak di betis.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/10/11290711/polisi-yang-terlibat-penembakan-warga-makassar-dilepaskan-propam-polda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke