Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Penembakan 3 Warga di Makassar, 10 Senjata Api Polisi Disita

Kompas.com - 01/09/2020, 16:19 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 10 senjata api telah disita Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah penembakan tiga warga di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, 10 senjata tersebut dipakai aparat saat insiden yang berujung tewasnya Anjas, pemuda setempat.

"Nantinya akan kita lakukan uji balistik sehingga bisa diketahui senjata yang digunakan (menembak) dan yang mana digunakan sesuai prosedur," kata Ibrahim saat diwawancara wartawan, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: Polisi Buru Provokator Penyerangan yang Berujung Penembakan 3 Warga Makassar

Ibrahim menambahkan, penyidik Propam Polda Sulsel masih mendalami keterangan dari para saksi.

Selain 16 polisi, ada empat warga yang juga sudah diperiksa.

"Setelah melakukan pemeriksaan kita akan mengetahui tingkat kesalahannya sejauh mana," kata Ibrahim. 

Sebelumnya diberitakan, tiga pemuda di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, dilarikan ke rumah sakit usai menjadi korban penembakan polisi, Minggu (30/8/2020) dini hari.

Baca juga: Kapolres Pelabuhan Makassar Ungkap Hasil Penyelidikan Penembakan Warga

Tiga pemuda yang mengalami luka tembakan tersebut ialah Anjas (23), Iqbal (22), dan Amal (18).

Anjas yang sempat kritis setelah mengalami luka tembak di kepala dinyatakan meninggal dunia pada Minggu sore.

Sementara Iqbal dan Amal mengalami luka tembak di betis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com