Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Dinas ESDM Kaltim soal Lubang Bekas Tambang Jadi Obyek WIsata dan Makan Korban

Kompas.com - 09/09/2020, 05:24 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Disinggung soal lubang yang membuat nyawa orang hilang, Azwar enggan komentar.

“Kita tunggu saja hasil investigasi. Pekan depan sudah hasilnya,” tutup dia.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang menyebut hasil tracing pihaknya lubang tersebut milik PT SDH dengan luas konsesi 186,05 hektar.

Baca juga: 6 Pekerja Tewas Tertimbun, Bos Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka

Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan ini terbit pada 1 Juni 2011 dan berakhir pada 22 Maret 2016.

Rupang meminta pemerintah daerah dan perusahaan harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa manusia di lubang tersebut.

“Ini bentuk kelalaian pemerintah yang tak bisa ditolerir. Sudah puluhan nyawa manusia hilang, tapi nyaris tak ada langkah solusi,”ungkap dia.

Atas kejadian yang berulang kali ini, Jatam mengecam ketidakpedulian pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang terkesan lamban memberi perlindungan terhadap bahaya lubang bekas tambang bagi warga Kaltim.

“Ini alarm buruk bagi Pemerintah Provinsi Kaltim,” tegas dia.

Baca juga: Cerita Direktur Walhi Sulsel Diteror Saat Dampingi Nelayan Tolak Tambang Pasir

Rupang mengaku ragu dengan kepemimpinan Gubernur Kaltim saat ini punya komitmen menyelesaikan masalah ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com