Salin Artikel

Kata Dinas ESDM Kaltim soal Lubang Bekas Tambang Jadi Obyek WIsata dan Makan Korban

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra menjelaskan setiap perusahaan usai melakukan kegiatan operasi penambangan wajib membuat dokumen rencana pasca-tambang.

“Dalam dokumen tersebut mereka merencanakan lahan tersebut mau dijadikan apa. Bisa jadi dikembalikan jadi kawasan atau perkebunan atau dijadikan perkampungan atau pun objek wisata. Jadi bisa kebun atau kolam atau budidaya ikan. Boleh saja,” ungkap Azwar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/9/2020).

Dokumen tersebut, lanjut dia, diusulkan ke pemerintah untuk disetujui. Dari berbagai rencana tersebut pemerintah akan memberi rekomendasi lahan bekas tambang tersebut sesuai peruntukannya.

Ketentuan tersebut kata Azwar, diatur dalam PP nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca-tambang.

“Setiap titik operasi tambang pasti meninggalkan satu atau dua lubang karena ada batu bara yang sudah diambil otomatis menyusut, tidak seperti semula,” terang dia.

“Lubang tambang yang terbentuk itulah yang direncanakan dalam dokumen pasca-tambang mau dijadikan apa,” tambah dia.

Minggu (6/9/2020) dua pelajar SMP tewas tenggelam di lubang bekas tambang batu bara di Desa Krayan Makmur, Blok 3B, Long Ikis, Kabupaten Paser, Kaltim.

Kedua korban berinisial MRS (14) dan MAP (14).

Warga setempat, menyebut kolam itu “danau biru” sebagai tempat rekreasi. Karena airnya terlihat biru.

Kasus tenggelam anak di lubang tambang bukan perkara baru di Kaltim.

Dua pelajar SMP yang tewas tersebut merupakan korban ke-38 dan 39 orang yang tewas karena tenggelam di lubang tambang.

Terkait hal ini, Azwar menyebut pihaknya sudah memerintahkan inspektur tambang untuk turun melakukan investigasi di lokasi.

“Inspektur turun investigasi itu akan menelusuri dalam dokumen pasca-tambang itu, kolam itu mau dijadikan apa oleh perusahaan. Itu yang masih kami kejar,” terang dia.

Azwar menambahkan perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut sejak 2012 sudah tak beroperasi.

Namun proses serah terima pascatambang ke pemerintah belum dilakukan.

“Jadi perusahaan harus tanggung jawab,” tegas dia.

Namun dilemanya, kata dia, sesuai prosedur hanya ada tiga sanksi yang dikenal dalam aturan yakni teguran tertulis, penutupan sementara dan cabut izin.

“Sementara perusahaan sudah tidak beroperasi lagi. Jadi agak binggung juga kita. Nanti kita akan diskusikan lagi dengan teman-teman inspektur tambang arahnya ke mana,” tutur dia.


Disinggung soal lubang yang membuat nyawa orang hilang, Azwar enggan komentar.

“Kita tunggu saja hasil investigasi. Pekan depan sudah hasilnya,” tutup dia.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang menyebut hasil tracing pihaknya lubang tersebut milik PT SDH dengan luas konsesi 186,05 hektar.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan ini terbit pada 1 Juni 2011 dan berakhir pada 22 Maret 2016.

Rupang meminta pemerintah daerah dan perusahaan harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa manusia di lubang tersebut.

“Ini bentuk kelalaian pemerintah yang tak bisa ditolerir. Sudah puluhan nyawa manusia hilang, tapi nyaris tak ada langkah solusi,”ungkap dia.

Atas kejadian yang berulang kali ini, Jatam mengecam ketidakpedulian pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang terkesan lamban memberi perlindungan terhadap bahaya lubang bekas tambang bagi warga Kaltim.

“Ini alarm buruk bagi Pemerintah Provinsi Kaltim,” tegas dia.

Rupang mengaku ragu dengan kepemimpinan Gubernur Kaltim saat ini punya komitmen menyelesaikan masalah ini.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/09/05241571/kata-dinas-esdm-kaltim-soal-lubang-bekas-tambang-jadi-obyek-wisata-dan-makan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke