Tewasnya dua pelajar ini bermula saat hendak rekreasi di lubang bekas tambang tersebut.
Warga setempat, menyebut kolam itu “danau biru” sebagai tempat rekreasi. Karena airnya terlihat biru.
Kasus tenggelam anak di lubang tambang bukan perkara baru di Kaltim.
Dua pelajar SMP yang tewas tersebut merupakan korban ke-38 dan 39 orang yang tewas karena tenggelam di lubang tambang.
Baca juga: Lubang Bekas Tambang Batu Bara Makan Korban, Siswa SD Tewas Tenggelam
Terkait hal ini, Azwar menyebut pihaknya sudah memerintahkan inspektur tambang untuk turun melakukan investigasi di lokasi.
“Inspektur turun investigasi itu akan menelusuri dalam dokumen pasca-tambang itu, kolam itu mau dijadikan apa oleh perusahaan. Itu yang masih kami kejar,” terang dia.
Azwar menambahkan perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut sejak 2012 sudah tak beroperasi.
Namun proses serah terima pascatambang ke pemerintah belum dilakukan.
“Jadi perusahaan harus tanggung jawab,” tegas dia.
Baca juga: Puluhan Lubang Tambang di Bengkulu Ditemukan Tidak Direklamasi
Namun dilemanya, kata dia, sesuai prosedur hanya ada tiga sanksi yang dikenal dalam aturan yakni teguran tertulis, penutupan sementara dan cabut izin.
“Sementara perusahaan sudah tidak beroperasi lagi. Jadi agak binggung juga kita. Nanti kita akan diskusikan lagi dengan teman-teman inspektur tambang arahnya ke mana,” tutur dia.