KOMPAS.com – Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, sanksi yang diberikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Jember merupakan jawaban atas polemik APBD Kabupaten Jember 2020.
Masyarakat, kata Ahmad, dengan gamblang mengetahui siapa yang bersalah dalam konflik tersebut.
“Sehingga warga tidak berpolemik siapa yang salah dan siapa yang benar,” ujar Ahmad saat konferensi pers di ruang Banmus DPRD Jember, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: Khofifah Beri Sanksi Bupati Jember Tak Terima Gaji, Tunjangan, dan Honor Selama 6 Bulan
Ahmad menambahkan, dalam keputusan yang dikeluarkan Khofifah, jelas bahwa Faida terlambat dalam memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.
Di mana akhirnya tidak ada kata sepakat dalam pembahasan tersebut dengan anggota DPRD Jember.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Khofifah Jatuhkan Sanksi kepada Bupati Jember 6 Bulan Tak Terima Gaji
Adapun Khofifah mengatakan, sanksi itu tak hanya berlaku untuk Bupati Jember, tapi seluruh kepala daerah yang melanggar.
"Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.
Hak yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bupati Jember Tak Terima Gaji dan Tunjangan Selama 6 Bulan, Khofifah: Regulasinya Demikian
Penjatuhan sanksi karena Faida dinilai terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.