Salin Artikel

Bupati Jember Disanksi Tak Terima Gaji, DPRD: Warga Tak Perlu Berpolemik Siapa Bersalah...

Masyarakat, kata Ahmad, dengan gamblang mengetahui siapa yang bersalah dalam konflik tersebut.

“Sehingga warga tidak berpolemik siapa yang salah dan siapa yang benar,” ujar Ahmad saat konferensi pers di ruang Banmus DPRD Jember, Selasa (8/9/2020).

Ahmad menambahkan, dalam keputusan yang dikeluarkan Khofifah, jelas bahwa Faida terlambat dalam memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.

Di mana akhirnya tidak ada kata sepakat dalam pembahasan tersebut dengan anggota DPRD Jember.

Adapun Khofifah mengatakan, sanksi itu tak hanya berlaku untuk Bupati Jember, tapi seluruh kepala daerah yang melanggar.

"Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.

Hak yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Penjatuhan sanksi karena Faida dinilai terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.


Pembahasan APBD Jember tertunda karena rekomendasi Mendagri terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Jember belum ditindaklanjuti Bupati Jember Faida.

Rekomendasi yang dimaksud, yaitu mencabut 15 SK pengangkatan pejabat dan 30 peraturan bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) yang dinilai tidak sesuai prosedur.

DPRD Jember tidak berani membahas karena perintah Mendagri tersebut belum dilakukan oleh Bupati Jember.

Selain itu, selama ini hak DPRD untuk mengawasi dan mengkritisi APBD dinilai tidak difungsikan sebagaimana mestinya.

Tim dari Pemprov Jawa Timur melalui inspektorat juga telah datang ke Jember untuk mencari solusi permasalahan APBD Jember pada 25 Juni 2020 lalu.

Namun, pertemuan tersebut juga tidak mendapatkan solusi. Akhirnya, inspektorat memasrahkan persoalan Jember kepada Kemendagri.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/08/17115851/bupati-jember-disanksi-tak-terima-gaji-dprd-warga-tak-perlu-berpolemik-siapa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke