Pembahasan APBD Jember tertunda karena rekomendasi Mendagri terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Jember belum ditindaklanjuti Bupati Jember Faida.
Rekomendasi yang dimaksud, yaitu mencabut 15 SK pengangkatan pejabat dan 30 peraturan bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) yang dinilai tidak sesuai prosedur.
DPRD Jember tidak berani membahas karena perintah Mendagri tersebut belum dilakukan oleh Bupati Jember.
Selain itu, selama ini hak DPRD untuk mengawasi dan mengkritisi APBD dinilai tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
Tim dari Pemprov Jawa Timur melalui inspektorat juga telah datang ke Jember untuk mencari solusi permasalahan APBD Jember pada 25 Juni 2020 lalu.
Namun, pertemuan tersebut juga tidak mendapatkan solusi. Akhirnya, inspektorat memasrahkan persoalan Jember kepada Kemendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.