Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khofifah Beri Sanksi Bupati Jember Tak Terima Gaji, Tunjangan, dan Honor Selama 6 Bulan

Kompas.com - 08/09/2020, 13:33 WIB
Bagus Supriadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.

Keputusan Khofifah tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.

Keputusan tersebut ditandatangani Khofifah pada 2 September 2020 di Surabaya.

Baca juga: Tak Lagi Usung Bupati Jember, PDI-P: Tak Memuaskan, Masyarakat Kecewa

Khofifah beralasan penjatuhan sanksi karena Faida terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.

“Hak-hak keuangan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya,” kata Khofifah dalam surat tersebut.

Baca juga: Tanggapi Bupati Jember, PDI-P: Tunjukkan, kepada Siapa Dia Mengeluarkan Uang...

Hak lainnya yang tidak diberikan, yaitu honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Keputusan sanksi tersebut berlaku sejak ditetapkan.

“Kami menerima surat keputusan gubernur tentang sanksi adminstratif pada bupati Jember,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat konferensi pers di ruang Banmus DPRD Jember Selasa (8/9/2020).

Itqon mengatakan, surat tersebut juga dikirim kepada Mendagri, ketua DPRD Jember, kepala perwakilan BPK Jawa Timur, Inspektur Pemprov Jatim, Kepala BPKA Pemrov Jatim, dan Kepala BPKAD Jember.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menambahkan, masalah APBD Kabupaten Jember tahun 2020 sudah mempunyai jawaban dengan keluarnya sanksi dari Gubernur.

“Sehingga warga tidak berpolemik siapa yang salah dan siapa yang benar,” tegas dia.

Halim menilai masyarakat sudah tau siapa yang paling bertanggung jawab terkait kesalahan APBD 2020.

Sebab, sanksi gubernur pada Bupati Jember sudah tegas, yakni berupa keterlambatan dari bupati dan tidak adanya kesepakatan bersama dengan DPRD Jember.

Sebelumnya diberitakan, pembahasan APBD Jember tertunda karena rekomendasi Mendagri terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Jember belum ditindaklanjuti Bupati Jember Faida.

DPRD Jember tidak berani membahas karena perintah Mendagri tersebut belum dilakukan oleh Bupati Jember.

 

Selain itu, hak dan peran DPRD harus tetap diberikan untuk pembahasan APBD Jember.

Seperti hak pengawasan dan mengkritisi terkait APBD. Karena selama ini dinilai tidak difungsikan sebagaimana mestinya.

Tim dari Pemprov Jawa Timur melalui inspektorat juga datang ke Jember untuk melakukan mencari solusi permasalahan APBD Jember pada 25 Juni 2020 lalu.

Namun, pertemuan tersebut juga tidak mendapatkan solusi. Akhirnya, inspektorat memasrahkan persoalan Jember kepada Kemendagri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com