KPU tak bisa memastikan pihak yang masuk ke dalam ruangan itu sebagai tim pemenangan pasangan calon atau bukan. Itu merupakan keputusan dari pasangan calon.
“Ketika diajak, berarti dia tim paslon,” ujar dia.
Ketua Komisioner Bawaslu Jember Iman Thobrony Pusaka akan mengkaji kehadiran Muqiet di dalam ruangan khusus pasangan calon itu.
Iman juga mencari tahu status Muqiet saat hadir di KPU Jember.
Baca juga: Mulai Besok, Seluruh Kabupaten dan Kota di Banten Terapkan PSBB
“Kami akan kroscek dengan SK tim paslon perseorangan,” ujar dia.
Jika Muqiet bukan bagian dari tim pemenangan Faida-Vian, Bawaslu akan mengklarifikasi kepada KPU kenapa wakil bupati itu bisa masuk ke dalam ruangan khusus tersebut.
Menurutnya, wakil bupati merupakan jabatan politis. Muqiet diizinkan menjadi tim paslon dan harus cuti saat kampanye. Sementara yang dilarang tegas mendukung merupakan aparatur sipil negara (ASN).
“Yang jadi masalah hadir ke dalam, karena hanya paslon dan tim atau pengusung saja yang boleh,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.