Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Ruang Khusus Bacalon di KPU, Wabup Jember Mengaku Bukan Tim Paslon

Kompas.com - 07/09/2020, 07:05 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Kedatangan Wakil Bupati Jember Abdul Muqiet Arif saat pendaftaran pasangan calon jalur independen Faida-Vian menjadi sorotan sejumlah pihak. Sebab, Muqiet tak terdaftar sebagai tim pemenangan pasangan calon.

Saat pendaftaran, Muqiet ikut masuk ke dalam ruangan khusus pasangan calon dan tim pemenangan yang disediakan KPU.

Padahal, Muqiet mengaku bukan bagian dari tim pemenangan pasangan calon Faida-Vian.

“Tidak (bukan tim paslon), saya rakyat biasa,” kata dia usai ikut mengantarkan Faida di KPU Jember, Minggu (6/9/2020).

Muqiet enggan menanggapi lebih jauh tentang kehadirannya bersama calon petahana Faida di KPU Jember itu.

Baca juga: Kronologi PKL di Malioboro Positif Covid-19, Awalnya Mengeluh Demam dan Lemas

Sementara itu, calon petahana Faida tak menegaskan status Abdul Muqiet sebagai tim pemenangan. Faida mengaku, Muqiet hadir sebagai saudara.

“Kiai Muqiet dan Ibu Nyai hadir memberi dukungan moril, pada posisi saudara,” jelas Faida.

Komisioner KPU Jember M Syai’in menambahkan, ruangan khusus itu seharusnya diisi pasangan calon dan tim pemenangannya.

“Yang jelas yang boleh masuk adalah calon bupati dan wakilnya, serta tim paslon,” tutur dia.

KPU tak bisa memastikan pihak yang masuk ke dalam ruangan itu sebagai tim pemenangan pasangan calon atau bukan. Itu merupakan keputusan dari pasangan calon.

“Ketika diajak, berarti dia tim paslon,” ujar dia.

 

Bawaslu akan klarifikasi

Ketua Komisioner Bawaslu Jember Iman Thobrony Pusaka akan mengkaji kehadiran Muqiet di dalam ruangan khusus pasangan calon itu.

Iman juga mencari tahu status Muqiet saat hadir di KPU Jember.

Baca juga: Mulai Besok, Seluruh Kabupaten dan Kota di Banten Terapkan PSBB

“Kami akan kroscek dengan SK tim paslon perseorangan,” ujar dia.

Jika Muqiet bukan bagian dari tim pemenangan Faida-Vian, Bawaslu akan mengklarifikasi kepada KPU kenapa wakil bupati itu bisa masuk ke dalam ruangan khusus tersebut.

Menurutnya, wakil bupati merupakan jabatan politis. Muqiet diizinkan menjadi tim paslon dan harus cuti saat kampanye. Sementara yang dilarang tegas mendukung merupakan aparatur sipil negara (ASN).

“Yang jadi masalah hadir ke dalam, karena hanya paslon dan tim atau pengusung saja yang boleh,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com