JAMBI, KOMPAS.com - Pelukan dan tangis haru meliputi Asril dan keluarganya setelah keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi.
Asril dan dua rekannya yang merupakan terdakwa kasus korupsi bencana alam Jalan Sungai Kuning, Kabupaten Kerinci, divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan, Kamis (3/9/2020) sore.
Dalam kasus yang menjeratnya, Asril selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara Saiful Efrizal dan Wardodi Aria Putra selaku pelaksana pekerjaan.
Baca juga: Paman Bobby Nasution Mundur dari Bakal Calon Bupati
Majelis hakim yang diketuai Yandri Roni menyatakan bahwa keuntungan Rp 250 juta yang dibagikan di antara kedua terdakwa dengan nilai masing-masing Rp 85 juta masih wajar, karena berada di bawah 15 persen.
Selain itu, tidak terdapat kerugian negara dalam proses pengerjaan yang dilakukan pada tahun anggaran 2017 itu.
Baca juga: Mengaku Polisi dan TNI, 2 Napi Ini Merayu Korban untuk Buat Video Seks
Majelis hakim mendengar pendapat para saksi yang menyatakan bahwa Jalan Sungai Kuning bermanfaat bagi masyarakat.
Hakim menilai, dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak terbukti pada diri terdakwa.
Moerhagung Alsonta selaku jaksa penuntut umum kemudian menyatakan pikir-pikir terhadap putusan bebas dari majelis hakim.
“Terhadap keputusan ini kita akan mengajukan upaya hukum, cuma nanti tinggal menunggu petunjuk pimpinan terkait laporannya,” kata Moerhagung saat ditemui seusai persidangan.
Sementara itu, Naikman Malau selaku penasehat hukum Saiful Efrizal mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim.
“Karena dalam hasil audit juga tidak ditemukan. Tuntutan perbuatan melawan hukumnya menurut saya tidak tepat, karena persaingan curang juga tidak ditemukan,” kata Naikman.
Sebelumnya, jaksa melayangkan tuntutan untuk terdakwa Saiful Efrizal dan Wardodi Aria Putra dengan pidana penjara selama 6,5 tahun serta denda masing-masing Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, menuntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti senilai Rp 473 juta.
Sementara itu, terdakwa Asril sebelumya dituntut 4,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Para terdakwa sebelumnya didakwa Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke–1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada September 2019 lalu, ketiga terdakwa sempat mengajukan praperadilan.
Namun Daniel Ronald selaku hakim tunggal menolak semua dalil yang disampaikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.