Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/09/2020, 09:37 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Pelukan dan tangis haru meliputi Asril dan keluarganya setelah keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi.

Asril dan dua rekannya yang merupakan terdakwa kasus korupsi bencana alam Jalan Sungai Kuning, Kabupaten Kerinci, divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan, Kamis (3/9/2020) sore.

Dalam kasus yang menjeratnya, Asril selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara Saiful Efrizal dan Wardodi Aria Putra selaku pelaksana pekerjaan.

Baca juga: Paman Bobby Nasution Mundur dari Bakal Calon Bupati

Majelis hakim yang diketuai Yandri Roni menyatakan bahwa keuntungan Rp 250 juta yang dibagikan di antara kedua terdakwa dengan nilai masing-masing Rp 85 juta masih wajar, karena berada di bawah 15 persen.

Selain itu, tidak terdapat kerugian negara dalam proses pengerjaan yang dilakukan pada tahun anggaran 2017 itu.

Baca juga: Mengaku Polisi dan TNI, 2 Napi Ini Merayu Korban untuk Buat Video Seks

Majelis hakim mendengar pendapat para saksi yang menyatakan bahwa Jalan Sungai Kuning bermanfaat bagi masyarakat.

Hakim menilai, dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak terbukti pada diri terdakwa.

Moerhagung Alsonta selaku jaksa penuntut umum kemudian menyatakan pikir-pikir terhadap putusan bebas dari majelis hakim.

“Terhadap keputusan ini kita akan mengajukan upaya hukum, cuma nanti tinggal menunggu petunjuk pimpinan terkait laporannya,” kata Moerhagung saat ditemui seusai persidangan.

Sementara itu, Naikman Malau selaku penasehat hukum Saiful Efrizal mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim.

“Karena dalam hasil audit juga tidak ditemukan. Tuntutan perbuatan melawan hukumnya menurut saya tidak tepat, karena persaingan curang juga tidak ditemukan,” kata Naikman.

Sebelumnya, jaksa melayangkan tuntutan untuk terdakwa Saiful Efrizal dan Wardodi Aria Putra dengan pidana penjara selama 6,5 tahun serta denda masing-masing Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, menuntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti senilai Rp 473 juta.

Sementara itu, terdakwa Asril sebelumya dituntut 4,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Para terdakwa sebelumnya didakwa Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke–1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada September 2019 lalu, ketiga terdakwa sempat mengajukan praperadilan.

Namun Daniel Ronald selaku hakim tunggal menolak semua dalil yang disampaikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Masyarakat Respons Positif Program Penanganan Banjir Walkot Semarang

Masyarakat Respons Positif Program Penanganan Banjir Walkot Semarang

Regional
Perayaan HUT Ke-59 Provinsi Sulut, Begini Pesan Gubernur Olly

Perayaan HUT Ke-59 Provinsi Sulut, Begini Pesan Gubernur Olly

Regional
Harmoni Budaya dan Agama di Banyuwangi Jadi Inspirasi Indonesia

Harmoni Budaya dan Agama di Banyuwangi Jadi Inspirasi Indonesia

Regional
Sejumlah Pencapaian Bupati Zaki: Perbaikan Sanitasi di 1.000 Sekolah hingga Berantas Kawasan Kumuh

Sejumlah Pencapaian Bupati Zaki: Perbaikan Sanitasi di 1.000 Sekolah hingga Berantas Kawasan Kumuh

Regional
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Regional
Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Regional
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Regional
Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Regional
Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Regional
Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Regional
Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Regional
Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Regional
Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Regional
Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Regional
Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com