PALEMBANG, KOMPAS.com - Narapidana yang sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Prabumulih dan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, melakukan penipuan.
Kedua napi tersebut melakukan penipuan dan pemerasan di media sosial dengan mengaku sebagai anggota polisi dan TNI.
Kedua napi tersebut yakni Fandi Ahmad (30) yang merupakan napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Prabumulih dan Andi Arli, napi asal Lapas Kota Lubuk Linggau.
Baca juga: Paman Bobby Nasution Mundur dari Bakal Calon Bupati
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fandi berhasil menipu temannya di akun Facebook dengan menyamar sebagai anggota polisi berpangkat brigadir.
Korban yang teperdaya dengan bujuk rayu pelaku akhirnya melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp.
Setelah itu, keduanya lalu melakukan panggilan video call lewat WhatsApp.
Kemudian, Fandi kembali merayu korban untuk melakukan video seks secara virtual dengan berjanji akan menikahinya.
Baca juga: Kereta Rute Lampung - Sumsel Punya Ruang Khusus Isolasi Penumpang
Tanpa disadari korban, aksi tersebut rupanya direkam oleh tersangka. Kemudian, Fandi mengancam akan menyebarkannya apabila korban tidak memberikan uang.
Merasa takut, korban lalu mengirimkan uang sebesar Rp 3,8 juta kepada tersangka.
Selanjutnya, tersangka Andi juga menipu temannya di Facebook dengan mengaku sebagai anggota TNI berpangkat serka dan bertugas di Intel Kodim Garut.