Salin Artikel

Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Sungai Kuning Kerinci Divonis Bebas

Asril dan dua rekannya yang merupakan terdakwa kasus korupsi bencana alam Jalan Sungai Kuning, Kabupaten Kerinci, divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan, Kamis (3/9/2020) sore.

Dalam kasus yang menjeratnya, Asril selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara Saiful Efrizal dan Wardodi Aria Putra selaku pelaksana pekerjaan.

Majelis hakim yang diketuai Yandri Roni menyatakan bahwa keuntungan Rp 250 juta yang dibagikan di antara kedua terdakwa dengan nilai masing-masing Rp 85 juta masih wajar, karena berada di bawah 15 persen.

Selain itu, tidak terdapat kerugian negara dalam proses pengerjaan yang dilakukan pada tahun anggaran 2017 itu.

Majelis hakim mendengar pendapat para saksi yang menyatakan bahwa Jalan Sungai Kuning bermanfaat bagi masyarakat.

Hakim menilai, dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak terbukti pada diri terdakwa.

Moerhagung Alsonta selaku jaksa penuntut umum kemudian menyatakan pikir-pikir terhadap putusan bebas dari majelis hakim.

“Terhadap keputusan ini kita akan mengajukan upaya hukum, cuma nanti tinggal menunggu petunjuk pimpinan terkait laporannya,” kata Moerhagung saat ditemui seusai persidangan.

Sementara itu, Naikman Malau selaku penasehat hukum Saiful Efrizal mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim.

“Karena dalam hasil audit juga tidak ditemukan. Tuntutan perbuatan melawan hukumnya menurut saya tidak tepat, karena persaingan curang juga tidak ditemukan,” kata Naikman.

Sebelumnya, jaksa melayangkan tuntutan untuk terdakwa Saiful Efrizal dan Wardodi Aria Putra dengan pidana penjara selama 6,5 tahun serta denda masing-masing Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, menuntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti senilai Rp 473 juta.

Sementara itu, terdakwa Asril sebelumya dituntut 4,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Para terdakwa sebelumnya didakwa Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke–1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada September 2019 lalu, ketiga terdakwa sempat mengajukan praperadilan.

Namun Daniel Ronald selaku hakim tunggal menolak semua dalil yang disampaikan.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/04/09370301/terdakwa-kasus-korupsi-jalan-sungai-kuning-kerinci-divonis-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke