Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Kalteng dan Pemkab Lamandau Dinilai Abai terhadap Masyarakat Adat Kinipan

Kompas.com - 04/09/2020, 07:51 WIB
Kontributor Pangkalan Bun, Dewantara,
Khairina

Tim Redaksi

Dia mengklaim, penggunaan peta wilayah adat milik BRWA oleh pemerintah pusat dan daerah bukanlah hal baru.

"Tinggal sejauh mana kemauan dan keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat adat," tukasnya.

 

Penanganan istimewa

Sementara itu, dosen pengajar politik pembangunan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangkaraya Paulus Alfons Yance Dhanarto memandang penanganan kasus antara masyarakat adat Laman Kinipan versus PT SML terbilang istimewa.

Dhanar mencatat sejak 2005 setidaknya terjadi 344 konflik yang melibatkan banyak perusahaan di Kalimantan Tengah.

Hanya, imbuh Dhanar, dia belum pernah menemukan penanganan kasus oleh pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, seistimewa penanganan kasus Kinipan-PT SML.

"Penting sekali nampaknya PT SML ini sehingga sekda dan jajarannya harus melakukan tindakan-tindakan khusus. Bahkan sampai menggelar konferensi pers hanya untuk menyatakan tidak ada hutan adat di Lamandau," tutur Dhanar kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Sebelumnya, Sekdaprov Kalteng Fahrizal Fitri menggelar siaran pers dengan mengundang sejumlah awak media di Aula Eka Hapakat lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (1/9/2020).

Dalam keterangan persnya, Fitri menegaskan Pemprov Kalteng belum pernah menerima permohonan penetapan hutan adat, baik dari masyarakat Kinipan maupun dari Pemkab Lamandau.

"Proses hak masyarakat yang berkenaan dengan pengajuan hutan adat ini sudah ada di Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com