Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Kalteng dan Pemkab Lamandau Dinilai Abai terhadap Masyarakat Adat Kinipan

Kompas.com - 04/09/2020, 07:51 WIB
Kontributor Pangkalan Bun, Dewantara,
Khairina

Tim Redaksi

PANGKALAN BUN, KOMPAS.com - Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menilai Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Lamandau abai terhadap keberadaan masyarakat adat Laman Kinipan.

Penilaian itu diutarakan Kepala BRWA Kasmita Widodo menanggapi pernyataan Sekretaris Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri yang menyebut tidak ada hutan adat di Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau.

"Pemerintah provinsi maupun kabupaten melihat kasus Kinipan dari sudut peraturan perundangan. Namun, terbatas pada upaya memfasilitasi kepentingan perusahaan dengan mengabaikan keberadaan masyarakat adat," ungkap Kasmita Widodo melalui pesan singkat.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Penangkapan Ketua Adat Laman Kinipan Effendi Buhing

Bentuk pengabaian yang dimaksud Kasmita adalah tidak dijalankannya kewenangan dan kewajiban pemerintah provinsi maupun kabupaten mengidentifikasi masyarakat adat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar.

Padahal, secara teknis, identifikasi dan verifikasi telah pula ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Di lain sisi, sejak 2017 BRWA menyatakan terdapat kawasan hutan adat di Laman Kinipan yang telah tersertifikasi dengan luasan 16.132 hektare.

Menurut keterangan di laman resmi BRWA, status tersertifikasi diberikan setelah tim verifikator memeriksa kebenaran informasi wilayah adat di lapangan.

Peta hasil identifikasi BRWA bisa menjadi acuan pemerintah daerah saat hendak mengidentifikasi serta memferifikasi hutan adat sesuai amanat Permendagri 52/2014 tersebut.

Langkah paling awal yang bisa diambil Pemkab Lamandau adalah membentuk panitia masyarakat hukum adat (MHA) sebagai mekanisme awal pengidentifikasian keberadaan masyarakat dan wilayah adat.

Alih-alih membentuk panitia MHA, pemkab justru menggaungkan narasi yang menegasikan keberadaan hutan adat di Kabupaten Lamandau.

Jauh sebelum siaran pers yang digelar Sekdaprov Kalteng Fahrizal Fitri, Bupati Hendra Lesmana sudah menyatakan tidak ada hutan adat di kabupaten berjuluk Bumi Bahaum Bakuba ini.

"Tidak ada di Kabupaten Lamandau hutan adat," ucap Hendra dalam sebuah rekaman video saat menghadapi massa pendemo di Nanga Bulik awal Januari lalu.

Baca juga: Menyoal Penangkapan Effendi Buhing, Pejuang Adat Laman Kinipan

Padahal, menurut Kasmita, peta-peta hasil identifikasi BRWA banyak digunakan untuk proses penetapan dan pengakuan wilayah adat di beberapa kabupaten lain.

"Di antaranya di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Kabupaten Sigi-Sulawasi Tengah, Kabupaten Enrekang-Sulawesi Selatan," urainya.

Di tingkat nasional, peta-peta yang terdaftar di BRWA juga telah digunakan KLHK sebagai sumber peta indikasi hutan adat dalam Rapat Koordinasi Nasional Hutan Adat bersama Kantor Staf Presiden.

Dia mengklaim, penggunaan peta wilayah adat milik BRWA oleh pemerintah pusat dan daerah bukanlah hal baru.

"Tinggal sejauh mana kemauan dan keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat adat," tukasnya.

 

Penanganan istimewa

Sementara itu, dosen pengajar politik pembangunan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangkaraya Paulus Alfons Yance Dhanarto memandang penanganan kasus antara masyarakat adat Laman Kinipan versus PT SML terbilang istimewa.

Dhanar mencatat sejak 2005 setidaknya terjadi 344 konflik yang melibatkan banyak perusahaan di Kalimantan Tengah.

Hanya, imbuh Dhanar, dia belum pernah menemukan penanganan kasus oleh pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, seistimewa penanganan kasus Kinipan-PT SML.

"Penting sekali nampaknya PT SML ini sehingga sekda dan jajarannya harus melakukan tindakan-tindakan khusus. Bahkan sampai menggelar konferensi pers hanya untuk menyatakan tidak ada hutan adat di Lamandau," tutur Dhanar kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Sebelumnya, Sekdaprov Kalteng Fahrizal Fitri menggelar siaran pers dengan mengundang sejumlah awak media di Aula Eka Hapakat lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (1/9/2020).

Dalam keterangan persnya, Fitri menegaskan Pemprov Kalteng belum pernah menerima permohonan penetapan hutan adat, baik dari masyarakat Kinipan maupun dari Pemkab Lamandau.

"Proses hak masyarakat yang berkenaan dengan pengajuan hutan adat ini sudah ada di Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com