Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

90 Persen Warga Banjarmasin Patuhi Protokol Kesehatan

Kompas.com - 02/09/2020, 17:52 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Ibnu Sina menuturkan, angka kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan mencapai 90 persen.

"Hampir 90 persen masyarakat sudah menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam kesehariannya. Kesadaran akan disiplin protokol kesehatan sudah terbangun dalam diri masyarakat, terutama dalam hal penggunaan masker," kata dia dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

Dirinya tidak segan menindak tegas masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.

Menurut dia, penerapan penegakan disiplin protokol kesehatan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 tahun 2020 sudah berlaku di Banjarmasin dan wajib dipatuhi seluruh warga.

"Jangan ada lagi masyarakat yang tidak memakai masker. Kalau masih ada juga terpaksa akan kita kenakan sanksi seperti yang sudah tertera dalam Perwali," jelasnya.

Baca juga: Maju di Pilkada Banjarmasin, Haris Makkie Mundur dari Jabatan Sekda Kalsel

Untuk mengawal Perwali tersebut, Pemkot Banjarmasin harus mengerahkan personel gabungan TNI dan Polri untuk membantu Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Banjarmasin.

Ibnu mengatakan, masa sosialisasi Perwali sudah cukup sehingga penerapan sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan sudah mesti dilakukan.

"Kami kira sudah cukup untuk menerapkan Perwali yang sebelumnya telah melalui tahap sosialisasi ke masyarakat selama tiga pekan ini," jelasnya.

Dengan adanya Perwali ini, Ibnu berharap warga Banjarmasin semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan agar angka penyebaran Covid-19 terus menurun.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Tak Pakai Masker di Banjarmasin Didenda Rp 100.000

Sekedar informasi, pelanggar protokol kesehatan di Banjarmasin, terutama yang tidak mengenakan masker akan di denda sebesar Rp 100.000.

Sementara untuk pelaku usaha akan di denda sebesar Rp 150.000 dan juga pencabutan izin usaha.

"Semoga ini semua dapat berjalan lancar dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Ini merupakan upaya kita agar bisa terlepas dari pandemi virus yang sedang mewabah di kota kita tercinta ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com