BANJARMASIN, KOMPAS.com - Hari pertama penerapan sanksi protokol kesehatan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah menjaring puluhan orang.
Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin Faturrahim mengatakan, mereka yang terjaring kebanyakan kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum.
Namun mereka yang melanggar tidak langsung diberi sanksi denda uang, tetapi sanksi sosial berupa menyapu jalan sambil mengenakan rompi oranye yang biasa digunakan oleh petugas kebersihan Kota Banjarmasin.
"Hari ini, bagi masyarakat yang kedapatan melanggar tidak mengenakan masker hanya diberikan sanksi sosial seperti menyapu Jalanan," ujar Faturrahim saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Tak Pakai Masker di Banjarmasin Didenda Rp 100.000
Patroli protokol kesehatan yang dilakukan hingga siang, petugas gabungan setidaknya telah menemukan 30 warga yang tidak mengenakan masker.
Mereka selanjutnya didata dan jika dikemudian hari kembali kedapatan tidak mengenakan masker, maka akan langsung didenda uang sebesar Rp 100.000.
"Didata dulu, jika masyarakat itu masih kedapatan mengulanginya, maka akan langsung di sanksi denda uang sesuai Perwali," tegasnya.
Erwan, salah seorang warga yang kedapatan tidak mengenakan masker mengaku telah mengetahui aturan sanksi pelanggar protokol kesehatan mulai berlaku hari ini.
Baca juga: Sempat Kontak dengan Wali Kota Banjarbaru, Wali Kota Banjarmasin Negatif Covid-19
Namun Erwan membantah sengaja tidak mengenakan masker.
"Saya tidak sengaja, hanya lupa mengenakan masker pas keluar rumah tadi. Tapi saya siap di suruh menyapu jalan," ucapnya.