Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modal Busi dan Pecahan Keramik, Pencuri Pecah Kaca Mobil Gondol Uang Ratusan Juta

Kompas.com - 01/09/2020, 23:14 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Tersangka Mus yang berasal dari Sampang, Madura, berperan sebagai pengemudi sepeda motor untuk membawa kabur uang hasil curian.

Sementara tersangka AT alias Adul (35), warga Kota Palembang, berperan memecah kaca sekaligus mengambil uang yang berada di dalam mobil.

Sedangkan DI alias Oyot (47), warga Kota Yogyakarta, berperan sebagai orang yang mengalihkan perhatian tukang parkir yang ada di depan rumah makan.

Baca juga: 10 Anggota KKB Pimpinan Purom Wenda Menyerahkan Diri

Terakhir, tersangka AJ alias Hamzah, warga Kota Palembang, berperan sebagai orang yang masuk ke bank memantau nasabah yang mengambil uang dalam jumlah banyak.

Tersangka AJ sebagai orang yang membagi uang hasil pencurian.

Azis menjelaskan saat beraksi di Kota Ponorogo, komplotan tersebut menggasak uang sebesar Rp 170 juta dalam sekali aksi. Sebelum beraksi di Ponorogo, komplotan menggondol uang Rp 80 juta di Sragen dan sebanyak Rp 25 juta di Banyumas.

Tersangka MM bersama empat rekannya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com