Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modal Busi dan Pecahan Keramik, Pencuri Pecah Kaca Mobil Gondol Uang Ratusan Juta

Kompas.com - 01/09/2020, 23:14 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo menahan MM, satu dari empat komplotan spesialis pencurian bermodus pecah kaca mobil yang beraksi antarprovinsi.

MM mengaku telah menggondol uang ratusan juta rupiah saat beraksi bersama tiga rekannya.

"Busi sepeda motor dan kaca keramik digunakan tersangka untuk memecahkan kaca mobil milik korban," kata Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, Selasa (1/9/2020) siang.

Pengungkapan kasus itu bermula saat terjadi pencurian uang Rp 170 juta di dalam mobil milik Siswanto, warga Kelurahan Kertosari, Kota Ponorogo di Jalan KBP Duryat, Kecamatan Ponorogo, Selasa (11/8/2020).

Korban meletakkan uang di kursi depan saat memarkir mobilnya di depan sebuah rumah makan. Saat itu, korban sedang makan siang.

Baca juga: Mengeluh Demam dan Pusing, Tiga Warga Ini Ternyata Positif Covid-19

Setelah mendapatkan laporan, polisi berkoordinasi dengan Polres Sragen dan Polres Banyumas untuk menyelidiki kasus itu.

Koordinasi dua polres yang berada di wilayah Jawa Tengah itu dilakukan mengingat kasus pencurian dengan modus yang sama sebelumnya juga terjadi di Sragen dan Banyumas.

Dari rekaman CCTV, polisi mendapati sepeda motor yang digunakan pelaku sama saat beraksi di Ponorogo, Sragen, dan Banyumas.

Tak lama kemudian, empat komplotan pelaku ditangkap di Jakarta. Untuk kepentingan penyidikan, satu pelaku ditahan di Polres Ponorogo, dua pelaku ditahan di Polres Sragen dan satu pelaku lainnya ditahan di Polres Banyumas.

Kepada polisi, tersangka MM alias Mus (33) mengaku para pelaku memiliki perang masing-masing.

 

Tersangka Mus yang berasal dari Sampang, Madura, berperan sebagai pengemudi sepeda motor untuk membawa kabur uang hasil curian.

Sementara tersangka AT alias Adul (35), warga Kota Palembang, berperan memecah kaca sekaligus mengambil uang yang berada di dalam mobil.

Sedangkan DI alias Oyot (47), warga Kota Yogyakarta, berperan sebagai orang yang mengalihkan perhatian tukang parkir yang ada di depan rumah makan.

Baca juga: 10 Anggota KKB Pimpinan Purom Wenda Menyerahkan Diri

Terakhir, tersangka AJ alias Hamzah, warga Kota Palembang, berperan sebagai orang yang masuk ke bank memantau nasabah yang mengambil uang dalam jumlah banyak.

Tersangka AJ sebagai orang yang membagi uang hasil pencurian.

Azis menjelaskan saat beraksi di Kota Ponorogo, komplotan tersebut menggasak uang sebesar Rp 170 juta dalam sekali aksi. Sebelum beraksi di Ponorogo, komplotan menggondol uang Rp 80 juta di Sragen dan sebanyak Rp 25 juta di Banyumas.

Tersangka MM bersama empat rekannya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com