KOMPAS.com - Serorang pria di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, bernisial AH (31), ditangkap polisi karena mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia delapan tahun berinisial N.
Dalam melakukan aksinya, korban selalu mengancam korban akan membunuhnya.
"Setiap melakukan aksinya, korban selalu diancam dibunuh. Terakhir korban kabur saat kembali hendak dicabuli tersangka di belakang rumah. Pelaku ini adalah paman dari korban," kata Kapolsek Banyung Lincir AKP Jonroni melalui pesan singkat, Senin (24/8/2020).
Namun, aksinya terbongkarnya setelah N berlari sambil menangis ketakutan usai dicabuli oleh pelaku.
Saat berlari, ia ditolong warga sekitar di tempat tinggalnya.
Warga yang melihat itu kemudian menanyakan apa yang terjadi. N lalu mengaku jika dia telah dicabuli pamannya.
"Warga kemudian melaporkan kasus itu ke kami dan pelaku langsung kita tangkap. Kondisi korban saat ini mengalami trauma berat," ujarnya.
Baca juga: Seorang Bocah Perempuan Berlari dan Menangis Usai Dicabuli Pamannya
Dari hasil pemeriksaan N diketahui tiga kali dicabuli tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Pengakuan Pria yang Setubuhi Gadis 16 Tahun di Kandang Ayam: Saya Beli, Bukan Maksa
(Penulis: kontributor Palembang: Aji YK Putra | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.