KOMPAS.com - Polisi di Lampung berhasil membongkar praktek peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai total Rp 320 juta.
Mirisnya, pelaku berinisial M Javad (27) adalah tahanan yang kabur dari penjara bulan Maret 2020 bersama tujuh tahanan lainnya.
Pada 19 Agustus 2020, Javad berhasil ditangkap lagi oleh polisi.
"Tersangka ini adalah tahanan yang kabur bersama tujuh tahanan lain di Polsek Natar, Lampung Selatan pada Maret 2020 lalu," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya di mapolresta setempat, Senin (24/8/2020) sore.
Baca juga: Sebelum Dibunuh, Satu Keluarga di Baki Sempat Liburan Bersama, Ini Kesaksian Warga
Lalu, menurut Yan Budi, pelaku mencetak uang palsu dengan modus men-scan uang asli dengan menggunakan printer scanner.
Tak hanya itu, untuk mengelebaui korbannya, pelaku memasang logo di uang palsu tersebut.
"Uang palsu itu juga dilabeli dengan logo sejumlah bank," kata Yan Budi.