KOMPAS.com - Polisi di Lampung berhasil membongkar praktek peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai total Rp 320 juta.
Mirisnya, pelaku berinisial M Javad (27) adalah tahanan yang kabur dari penjara bulan Maret 2020 bersama tujuh tahanan lainnya.
Pada 19 Agustus 2020, Javad berhasil ditangkap lagi oleh polisi.
"Tersangka ini adalah tahanan yang kabur bersama tujuh tahanan lain di Polsek Natar, Lampung Selatan pada Maret 2020 lalu," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya di mapolresta setempat, Senin (24/8/2020) sore.
Baca juga: Sebelum Dibunuh, Satu Keluarga di Baki Sempat Liburan Bersama, Ini Kesaksian Warga
Lalu, menurut Yan Budi, pelaku mencetak uang palsu dengan modus men-scan uang asli dengan menggunakan printer scanner.
Tak hanya itu, untuk mengelebaui korbannya, pelaku memasang logo di uang palsu tersebut.
"Uang palsu itu juga dilabeli dengan logo sejumlah bank," kata Yan Budi.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku, uang palsu itu telah digunakan untuk belanja online.
Untuk meyakinkan korban saat belanja secara daring, pelaku mengaku bekerja sebagai karyawan bank swasta.
Lalu, menurut Yan Budi, pelaku memilih pembelian secara cash on delivery.
Baca juga: Kabur dari Sel, Buronan Menyamar Jadi Petugas Bank dan Cetak Uang Palsu
Untuk memastikan, polisi berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Menurut Kepala Tim Uang Rupiah Bank Indonesia (BI) Lampung, Bambang Joko mengatakan, sekilas uang tersebut sangat mirip dengan uang asli.
"Tapi jika dilakukan 3D, dilihat, diraba, diterawang, maka akan langsung ketahuan bahwa ini adalah uang palsu," kata Bambang.
(Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.