Salin Artikel

Bocah 8 Tahun Dicabuli Paman, Korban Diancam Dibunuh

KOMPAS.com - Serorang pria di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, bernisial AH (31), ditangkap polisi karena mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia delapan tahun berinisial N.

Dalam melakukan aksinya, korban selalu mengancam korban akan membunuhnya.

"Setiap melakukan aksinya, korban selalu diancam dibunuh. Terakhir korban kabur saat kembali hendak dicabuli tersangka di belakang rumah. Pelaku ini adalah paman dari korban," kata Kapolsek Banyung Lincir AKP Jonroni melalui pesan singkat, Senin (24/8/2020).

Namun, aksinya terbongkarnya setelah N berlari sambil menangis ketakutan usai dicabuli oleh pelaku.

Saat berlari, ia ditolong warga sekitar di tempat tinggalnya.

Warga yang melihat itu kemudian menanyakan apa yang terjadi. N lalu mengaku jika dia telah dicabuli pamannya.

"Warga kemudian melaporkan kasus itu ke kami dan pelaku langsung kita tangkap. Kondisi korban saat ini mengalami trauma berat," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan N diketahui tiga kali dicabuli tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

 

(Penulis: kontributor Palembang: Aji YK Putra | Editor: Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/25/05170001/bocah-8-tahun-dicabuli-paman-korban-diancam-dibunuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke