Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan Dikabulkan, Hakim Minta Area Tangkap Nelayan Diamankan

Kompas.com - 24/08/2020, 13:10 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Bukan hanya itu hakim juga memerintahkan Menteri LHK untuk menerbitkan peraturan tentang penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan fungsi lingkungan hidup.

“Jadi ada dua permen yang diperintahkan hakim kepada menteri LHK untuk diterbitkan,” terang dia.

Selain Menteri LHK, lanjut Hamsuri, hakim juga memerintahkan Menteri Perhubungan (menhub) untuk menyusun prosedur penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut atau protap tier 3.

“Prinsipnya putusan ini memaksa negara untuk melindungi hak warga negaranya melalui peraturan,” tegas dia.

Baca juga: Jangkar Diduga Jadi Penyebab Bocornya Pipa Pertamina di Teluk Balikpapan

Sebelumnya, Kompak menggugat Gubernur Kaltim, Wali Kota Balikpapan, Bupati Penajam Paser Utara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Perhubungan dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).

Mereka dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atas peristiwa tumpahan minyak di Teluk Balikpapan karena mengabaikan hak masyarakat sipil khususnya nelayan setempat dan alam yang rusak akibat tumpahan tersebut.

Kala itu, pipa bawah laut milik Pertamina Refinery Unit V patah. Sekitar 400 barel minyak mencemari laut dan seluruh biota penghuni teluk.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang yang tergabung dalam Kompak sebagai penggugat, mengaku belum puas dengan putusan tersebut.

“Yang dikabulkan dalam putusan ini sebenarnya sifatnya sudah jadi kewajiban dia sebagai penyelenggara negara, tapi tidak dilakukan,” sebut Rupang.

Baca juga: Berita Foto: Wajah Teluk Balikpapan karena Minyak Pertamina Tumpah

Sementara, ada hal mendasar dari tuntutan tersebut tapi tidak dikabulkan hakim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com