Salin Artikel

Gugatan Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan Dikabulkan, Hakim Minta Area Tangkap Nelayan Diamankan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan mengabulkan sebagian tuntutan gugatan tersebut dalam sidang putusan, Selasa (18/8/2020).

Hamsuri, kuasa hukum Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (Kompak) sebagai penggugat, mengatakan dalam putusannya hakim meminta Gubernur Kalimantan Timur melanjutkan penyusunan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Gubernur Kalimantan Timur juga diminta memastikan alokasi wilayah tangkap nelayan tradisional di wilayah perairan Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU).

Kemudian, hakim turut memerintahkan Gubernur Kaltim dan Wali Kota Balikpapan membuat Perda mengenai sistem informasi lingkungan hidup yang mencakup sistem peringatan dini.

Perintah yang sama juga kepada bupati PPU. Hanya Pemkab PPU sedang menyusun Perda tersebut jauh sebelum putusan sehingga hakim meminta untuk melanjutkan.

“Hal tersebut agar ada upaya antisipasi terhadap pencemaran dan kerusakaan lingkungan yang mungkin bisa terjadi lagi,” ungkap Hamsuri dalam konferensi pers melalui Zoom, Sabtu (24/8/2020).

Selain itu, hakim juga memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang sistem informasi lingkungan hidup sebagai peringatan dini jika ada potensi ancaman.


Bukan hanya itu hakim juga memerintahkan Menteri LHK untuk menerbitkan peraturan tentang penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan fungsi lingkungan hidup.

“Jadi ada dua permen yang diperintahkan hakim kepada menteri LHK untuk diterbitkan,” terang dia.

Selain Menteri LHK, lanjut Hamsuri, hakim juga memerintahkan Menteri Perhubungan (menhub) untuk menyusun prosedur penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut atau protap tier 3.

“Prinsipnya putusan ini memaksa negara untuk melindungi hak warga negaranya melalui peraturan,” tegas dia.

Sebelumnya, Kompak menggugat Gubernur Kaltim, Wali Kota Balikpapan, Bupati Penajam Paser Utara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Perhubungan dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).

Mereka dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atas peristiwa tumpahan minyak di Teluk Balikpapan karena mengabaikan hak masyarakat sipil khususnya nelayan setempat dan alam yang rusak akibat tumpahan tersebut.

Kala itu, pipa bawah laut milik Pertamina Refinery Unit V patah. Sekitar 400 barel minyak mencemari laut dan seluruh biota penghuni teluk.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang yang tergabung dalam Kompak sebagai penggugat, mengaku belum puas dengan putusan tersebut.

“Yang dikabulkan dalam putusan ini sebenarnya sifatnya sudah jadi kewajiban dia sebagai penyelenggara negara, tapi tidak dilakukan,” sebut Rupang.

Sementara, ada hal mendasar dari tuntutan tersebut tapi tidak dikabulkan hakim.


Misalnya, kata dia, pihaknya meminta ada sanksi tegas terhadap Pertamina Refinery Unit V.

“Hal ini kaitannya dengan penegakan hukum. Apalagi tumpahan minyak di Teluk Balikpapan bukan perkara baru. Namun nyaris tidak ada sanksi tegas,” tegas dia.

Selain sanksi, tuntutan lain yang juga tidak dikabulkan hakim di antaranya penggugat meminta tergugat menginventarisasi pemulihan masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat tumpahan minyak.

Kemudian, penggugat juga meminta para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat.

Tergugat juga diminta mempublikasikan setiap upaya dan hasil dari tindakan tersebut kepada seluruh masyarakat Balikpapan dan Penajam Paser Utara atas peristiwa tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/24/13100921/gugatan-tumpahan-minyak-di-teluk-balikpapan-dikabulkan-hakim-minta-area

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke